LEWAT SE B-347, DIRJENBUN MINTA KEPALA DAERAH BINA PERUSAHAAN PERKEBUNAN LAKUKAN FPKM
Jakarta, Mediaperkebunan.id Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah lewat Surat Edaran nomor B-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) minta gubernur, bupati/walikota untuk melaksanakan pembinaan FPKM sehingga bisa terlaksana. Fase 1 untuk perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007, yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-Bun, PIR-Trans, PIR-KKPA atau pola