PERMENTAN PEDOMAN PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN AKAN DIREVISI
Bandung, Mediaperkebunan.id Permentan nomor 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan akan direvisi, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nurmasyah dari Dirat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan menyatakan hal ini. Penilaian usaha perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintan