Uji Kompetensi Produsen Benih Kelapa Sawit Resmi Diterapkan
Dengan adanya kebutuhan untuk peningkatan mutu perbenihan maka perlu diterapkan uji kompetensi untuk memastikan bahwa yang menghasilkan bibit tanaman perkebunan harus memiliki keahlian yang memadai. Sesuai dengan ketentuan di Permentan Nomor 50 Tahun 2015, bahwa untuk mendapatkan izin usaha produksi benih wajib memiliki tenaga yang berkompeten. Pada 6 Desember 2022 yang lalu di Kampus Politeknik