KELEMBAGAAN PEKEBUN DAN LEGALITAS LAHAN YANG BISA AJUKAN PSR MENURUT PERMENTAN 03/2022
Jakarta, Mediaperkebunan.id Permentan nomor 03 tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit adalah salah satu dasar hukum pelaksanaan PSR. Dana PSR diberikan pada pekebun dengan syarat tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan. Pemberian peremajaan maksimal 4 Ha/orang. Menurut Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjen Perkebunan,