P3PI : PKS WAJIB BUAT KAJIAN TEKNIS PEMBUANGAN/PEMANFAATAN AIR LIMBAH
Jakarta, Mediaperkebunan.id Dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan Persetujuan Teknis Surat Layak Operasional Pencemaran Lingkungan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 22 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, maka semua peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan hal ini