PEMEGANG SERTIFIKAT ISPO BISA CANTUMKAN LOGO ISPO DI KEBUN, TANGKI DAN LAIN-LAIN
Jakarta, Mediaperkebunan.id Permentan nomor 38 tahun 2020 pasal 24 menetapkan sertifikat ISPO harus mencantumkan logo ISPO. Pasal 25 menyebutkan LS ISPO dalam menerbitkan sertifikat ISPO harus mencantumkan logo ISPO. Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat ISPO berhak untuk mencantumkan logo ISPO. “Logo ISPO memberikan jaminan ketelusuran produk berbahan baku minyak sawit Indonesia bersertifikat ISPO,” kata