TATA CARA PENGAJUAN DANA SARANA DAN PRASARANA SAMA DENGAN PSR
Jakarta, Media Perkebunan.id Berkaitan dengan bantuan dana Sarana dan Prasarana dari BPDPKS untuk pekebun, Ditjenbun sudah mengeluarkan SK Dirjenbun nomor 144 tahun 2020 dan ditindaklanjuti oleh BPDPKS dengan Peraturan Dirut nomor 7 tahun 2020. Sarana dan prasarana yang dapat dibiayai adalah benih, pupuk, pestisida, alat pasca panen dan pengolahan, pembuatan dan peningkatan jalan kebun, jalan