DPR MINTA DANA BPDPKS DIGUNAKAN SESUAI UU PERKEBUNAN, PRIORITASKAN UNTUK PSR
Komisi IV DPR RI minta dana perkebunan kelapa sawit yang telah dihimpun digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana perkebunan sesuai dengan Pasal 93 ayat (4), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Untuk itu pemerintah diminta melakukan optimalisasi dan realisasi target yang diharapkan.