Penetapan Ganti Rugi Karhutla Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Praktik hukum dalam proses penetapan ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan di areal kebun sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berpedoman pada PMLH No 7 Tahun 2014 masih menimbulkan ketidakadilan hukum dan ketidakpastian hukum. Hal itu, karena belum jelasnya norma-norma hukum tentang proses penetapan ganti rugi, standar dan ukuran kerusakan lingkungan hidup dari