Desakan Revisi PP Gambut kembali Bergulir
Palangkaraya – Pemerintah perlu untuk merevisi sejumlah aturan kontroversial dalam Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Beberapa aturan kontroversial diantaranya menyangkut kriteria gambut rusak yang ditetapkan hanya berdasarkan muka air gambut yang paling rendah 0,4 meter. Selain itu, penetapan 30% dari Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) sebagai fungsi lindung akan