Perusahaan Wajib Membangun Plasma
Terus berkembangnya luas lahan kelapa sawit maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menghimbau kepada perusahaan untuk membangun plasma sebesar 20 persen dari total hak guna usaha (HGU). “Jadi agar tidak ada kesenjangan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar, maka perusahaan wajib membangun perkebunan plasma sebesar 20 persen dari total HGU yang diperolehnya,” kata