Sekjend Gapperindo : PG Rafinasi Wajib Bangun Kebun
UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 menyebutkan bahwa industri pengolulaahan perkebunan untuk memenuhi kebutuhannya harus membangun kebun minmal 20% dari total kapasitas terpasang. Sekjend Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo), Gamal Nasir mengingatkan kepada untuk tetap menjalankan amanat konstitusi, diantaranya yaitu UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014. Artinya semenjak disahkannya UU tersebut maka pabrik gula