Jakarta, mediaperkebunan.id - Di tengah derasnya dorongan wacana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau di Indonesia, Kementerian Pertanian mengingatkan bahwa upaya menurunkan kadar nikotin bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan tantangan ilmiah, agronomis, dan ekonomi yang dapat memerlukan waktu hingga 30 tahun. Tanpa mempertimbangkan realitas tersebut, kebijakan yang dimaksudkan untuk mengatur konsumsi berisiko menciptakan guncangan besar di sektor hulu dan menyeret jutaan petani menjadi pihak yang paling terdampak.
Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang mendapat penolakan tegas dari petani tembakau, saat ini proses pembahasannya masih berlanjut pada tahapan perdebatan terkait dampak regulasi lintas sektor. Namun, Kementerian Pertanian yang bertanggung jawab mengurusi varietas komoditas strategis tersebut tidak dilibatkan secara utuh.
“Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat undang-undang kesehatan (aspek hilir/konsumsi) bukan pada undang-undang pertanian (aspek hulu/produksi). Walaupun demikian Kementerian Pertanian tetap memberikan dukungan berupa data-data terkait komoditas tembakau yang diperlukan,” ujar Yudi Wahyudi, Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim, Kementan RI, saat dikonfirmasi, Senin (27/7).
Dalam proses pembahasan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar, Yudi menjelaskan dari sisi hulu/produksi tanaman tembakau, diperlukan waktu 30 tahun untuk memberikan kepastian agar para peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Pertanian dapat menemukan varietas rendah nikotin yang tetap tangguh di lahan tropis dan ramah biaya bagi petani tradisional.
“Tanpa waktu transisi sepanjang ini, industri lokal dipastikan kolaps lebih dulu sebelum benih ideal tersebut selesai diteliti. Menurunkan kadar nikotin pada tanaman tembakau melalui persilangan tradisional (non-GMO) membutuhkan proses seleksi genetik yang sangat lama. Setiap generasi tanaman membutuhkan waktu satu musim tanam penuh. Untuk menstabilkan sifat rendah nikotin tanpa merusak daya tahan tanaman terhadap hama lokal, dibutuhkan puluhan generasi persilangan. Selain itu, kadar nikotin tembakau lokal Indonesia (seperti Kemloko di Temanggung atau Mole di Jawa Barat) berkisar antara 3% hingga 8% karena faktor tanah vulkanik dan paparan sinar matahari tropis,” jelas Yudi.
Tantangan Biologis Terbesar Pertanian Indonesia
Yudi menekankan, mengubah kadar nikotin ini secara drastis sama saja dengan mengubah identitas geografis komoditas tersebut, yang ujungnya membutuhkan waktu adaptasi alamiah lintas generasi petani. Sementara itu, pertimbangan dari segi ekonomi, jika pembatasan ini akhirnya memaksa pengurangan lahan tembakau, negara membutuhkan waktu setidaknya satu generasi (sekitar 25–30 tahun) untuk mengedukasi dan mengalihkan jutaan petani ke komoditas substitusi yang memiliki nilai ekonomi setara. Yudi mengakui, untuk mendapatkan tembakau dengan kadar nikotin sangat rendah <1% atau setara <10 mg/g di daun kering untuk mencapai emisi asap rokok <1 mg, merupakan tantangan biologis terbesar bagi pertanian Indonesia.
“Hal ini mengingat tanaman tembakau adalah salah satu komoditas yang sangat spesifik lokasi (site-specific), di mana interaksi genetik tanaman dengan iklim dan tanah setempat menentukan hasil akhir. Belum lagi, petani tembakau akan melihat apakah varietas tembakau yang kadar nikotin dan tar rendah ini memiliki pasar atau nilai ekonomi yang setara dengan varietas lokal yang selama ini dikembangkan. Karena petani akan melihat dari sisi keuntungannya untuk dapat membudidayakan varietas tembakau yang baru tersebut,”paparnya.
Mengubah secara agronomis dan ilmiah tanaman tembakau dengan menurunkan kadar nikotin hingga ke tingkat ekstrem dapat ditempuh melalui proses yang rumit dengan melalui tiga jalur utama antara lain: pertama, melalui Pemuliaan Persilangan Konvensional (Breeding) yaitu mengawinkan varietas lokal unggul yang berkarakteristik fisik kuat dengan varietas luar negeri yang secara genetik berkadar nikotin sangat rendah.
Kedua, Rekayasa Genetika Modern (Gene Editing CRISPR) yaitu mematikan atau menonaktifkan gen pembuat enzim spesifik di akar tempat nikotin diproduksi sebelum dialirkan ke daun. Ketiga, Modifikasi Teknik Budidaya (Agronomi) yaitu mengubah total cara tanam tradisional, seperti mengurangi pupuk Nitrogen (N), tidak melakukan pemangkasan pucuk (topping), serta menjaga kecukupan air secara tepat dapat menekan akumulasi kadar nikotin di daun secara signifikan.
“Secara umum, belum ada varietas lokal murni Indonesia yang berada di bawah 1%. Mayoritas tembakau rajangan dan kretek kita (seperti Temanggung, Boyolali, atau Garut) secara alamiah berkisar antara 3% hingga 8%. Secara ilmiah, waktu 30 tahun tidak bisa memberikan jaminan mutlak bahwa satu varietas baru dapat tumbuh seragam di seluruh Indonesia. Sifat bawaan tembakau melekat pada konsep Terroir (kesesuaian tanah, ketinggian mdpl, cuaca, dan mikro-klimat setempat),” ujarnya.
Direktur Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar, Ditjen Industri Agro, Merrijantij Pungungan Pintaria juga menyatakan keberatannya akan penetapan batasan kadar nikotin pada produk tembakau. Jika batas maksimal nikotin dipatok di level 1 mg, maka industri rokok dalam negeri secara otomatis dipaksa untuk mengandalkan bahan baku impor dan hasil tembakau dalam negeri tidak dapat terserap secara maksimal.
"Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun. Karena itu, kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja, baik di sektor hulu maupun industri," katanya.
Selain itu, aturan tersebut juga membatasi kandungan Tar dalam rokok maksimal ada di level 10 miligram. “Kalau tar dibatasi 10 miligram saat ini, peraturan yang ada di SNI tar itu adalah 55 miligram. Sementara rekomendasi dari tim penyusun ini adalah 10 miligram, artinya semua rokok kretek ini akan tutup, tidak bisa operasional, apakah kita sudah siap?” ujarnya.