DIRJENBUN Dorong Pengolahan Lahan Tanpa Bakar

DIRJENBUN Dorong Pengolahan Lahan Tanpa Bakar

Jakarta, mediaperkebunan.id – Pengelolaan lahan perkebunan yang bertanggung jawab menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan produksi. Di tengah dinamika cuaca, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus mendorong penerapan Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (PLTB), disertai penguatan kesiapsiagaan dan pemantauan kondisi lapangan.

Upaya tersebut dilakukan untuk membangun praktik perkebunan yang lebih ramah lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak terhadap pentingnya pencegahan kebakaran lahan. Pengelolaan lahan tanpa membakar juga membantu menjaga sumber daya alam dan melindungi keberlangsungan usaha pekebun.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya kesiapsiagaan sektor pertanian dalam menghadapi dinamika cuaca. Langkah antisipasi perlu didukung pengelolaan lahan yang baik, pemantauan kondisi lapangan, serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sejalan dengan arahan tersebut, Direktorat Jenderal Perkebunan memperkuat edukasi dan penerapan PLTB, termasuk melalui peningkatan kesiapsiagaan, pemantauan wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran, serta penguatan koordinasi dengan pihak terkait.

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto menegaskan bahwa pencegahan perlu menjadi bagian dari perencanaan pengelolaan lahan sejak awal, bukan hanya dilakukan ketika muncul indikasi kebakaran.

“Pencegahan harus menjadi prioritas bersama. Kami mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha perkebunan, dan masyarakat untuk menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar, meningkatkan kewaspadaan, serta memperkuat koordinasi. Dengan langkah yang terencana dan respons yang tepat, risiko kebakaran dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan kegiatan perkebunan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Heru.

Sebagai Praktik Pengelolaan Lahan Berkelanjutan, pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar merupakan salah satu upaya untuk mengurangi risiko kebakaran sekaligus mendorong praktik perkebunan yang lebih ramah lingkungan. Penerapannya dapat dilakukan secara manual maupun mekanis, antara lain melalui pencacahan sisa tanaman serta pemanfaatan biomassa sebagai mulsa atau kompos sesuai kondisi lahan.

 

Pelaksanaan PLTB juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perusahaan perkebunan perlu menyiapkan Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (RKPPLP) sesuai ketentuan, sedangkan pekebun perlu memenuhi kewajiban pelaporan kepada pihak terkait sebelum melakukan pembukaan atau pengolahan lahan, sesuai aturan yang berlaku.

Selain penerapan PLTB, kesiapsiagaan didukung pemantauan titik panas (hotspot), pemeriksaan langsung di lapangan, serta pemeliharaan kesiapan sarana dan prasarana. Langkah tersebut membantu mempercepat identifikasi kondisi yang memerlukan tindak lanjut. 

Pada perusahaan perkebunan, kesiapan infrastruktur pendukung juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Sarana tersebut antara lain sumber air, embung, sumur, pompa, kendaraan pemadam, serta personel dengan pembagian tugas yang jelas untuk kegiatan pencegahan, pemadaman, dan dukungan logistik.

Penguatan kesiapsiagaan turut dilakukan melalui pemantauan kondisi lapangan. Dalam kegiatan di Kalimantan Selatan pada 26–28 Agustus 2026, perhatian diarahkan antara lain ke wilayah Pengayuan, Guntung Damar, dan Hutan Lindung Liang Anggang. Di Pengayuan, sekitar 350 personel disiagakan dalam tiga sif. Sementara itu, di Guntung Damar, pemantauan mencakup kondisi lahan gambut seluas sekitar 122 hektare dan ketersediaan sumber air. Kegiatan di lapangan meliputi patroli darat, pemanfaatan drone untuk pemantauan, serta upaya pemadaman, pendinginan, dan pembasahan lahan gambut sesuai kebutuhan.

Dukungan sarana air juga menjadi bagian dari kesiapsiagaan. Dalam kegiatan tersebut, GAPKI mendukung pembangunan dua sumur di pos Pengayuan. Ketersediaan sumber air diharapkan dapat menunjang kesiapan penanganan apabila ditemukan titik api.

Selain pemerintah dan pelaku usaha, masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pencegahan melalui Kelompok Tani Peduli Api (KTPA). Kelompok ini dapat berkontribusi dalam menyosialisasikan PLTB, memantau indikasi titik panas atau kebakaran, melakukan penanganan awal sesuai kemampuan dan prosedur keselamatan, serta berkoordinasi dengan brigade pemadam dan instansi terkait.

Penerapan PLTB juga didorong melalui kegiatan percontohan. Salah satunya melalui demplot seluas enam hektar di Kelompok Tani Berkah Muda yang berlokasi di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada tahun 2026 dengan komoditas kelapa dalam. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkenalkan praktik pengelolaan lahan tanpa bakar yang dapat dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi setempat.

Edukasi PLTB, pemantauan kondisi lapangan, kesiapan personel dan sarana pendukung, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, pekebun, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan kebakaran lahan.

Melalui pengelolaan lahan yang bertanggung jawab dan kesiapsiagaan yang terencana, Kementan melalui Ditjen Perkebunan mendorong terwujudnya usaha perkebunan yang produktif dan berkelanjutan. Upaya ini sekaligus mendukung perlindungan lingkungan dan menjaga sumber penghidupan pekebun di tengah dinamika cuaca.