2nd T-POMI
2022, 29 April
Share berita:

Bogor, Mediaperkebunan.id

Sekjen SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) M Darto menyatakan kebijakan pelarangan sementara ekspor CPO akan memberikan dampak bagi para petani sawit skala kecil yang menggantungkan hidupnya dari kelapa sawit di seluruh Indonesia. Petani sawit skala kecil tersebut hanya mengelola kurang dari 4 ha dan tidak memiliki sumber pendapatan lain selain harga komoditas kelapa sawit.

Selain itu, mereka tidak terhubung dengan pabrik pengolahan kelapa sawit alias setiap harinya menjual ke tengkulak atau pengumpul buah sawit. Sejak dulu, selalu terdapat perbedaan harga bagi mereka sekitar 20% dari harga penetapan harga sawit. Maka dari itu, kebijakan larangan sementara ekspor ini akan memicu perbedaan harga yang makin besar hingga 60% dari harga penetapan pembelian TBS di tingkat provinsi yang mengacu kepada permentan No 1 tahun 2018.

“SPKS mendukung kebijakan ini, asalkan tidak terlalu lama dengan kisaran cukup 1 minggu (7 hari) setelah ditetapkan kebijakan ini pada 28 April 2022 dengan berbagai pertimbangan pendapatan petani kecil dan tata kelola sawit Indonesia,” kata Darto.

Sejak di umumkan kebijakan ini, telah ada praktek penerapan harga tbs di level pabrik kelapa sawit d dengan harga yang bervariasi mulai Rp. 1600/kg, Rp. 2000/kg dan bahkan masih ada yang menerapkan harga Rp. 3000/kg. “ Kami melihat, terdapat perbedaan harga yang cukup tinggi dari semestinya dengan harga komparasi antara sekitar Rp. 3600/kg hingga Rp. 3700-an/kg. Pengusaha kelapa sawit telah mengambil keuntungan yang besar antara Rp.500/kg hingga Rp. 2000-an/kg. Padahal nantinya mereka akan menjual Crude Palm Oilnya dengan harga yang tinggi,” katanya.

Jauh sebelum diumumkan kebijakan ini, harga input produksi petanian juga mengalami kenaikan, seperti pupuk yang berkisar pada harga Rp.950.000/sak untuk kemasan 50 kilogram, serta harga pestisida dan herbisida berkisar Rp 1,7 juta per kemasan untuk kemasan 20 liter. Kenaikan harga input produksi telah menekan biaya produksi yang semakin tinggi di petani sawit. Jika penurunan harga TBS terus berlangsung, petani semakin rugi bahkan tidak lagi mampu untuk berproduksi.

Baca Juga:  DXP SOCFINDO MT GANO MENDAPAT PENGHARGAAN PPVTPP KEMENTAN

Dampak yang terjadi pada petani kelapa sawit perlu diatasi dengan terobosan kebijakan. Ketika larangan ekspor dicabut perlu recovery ekonomi petani kelapa sawit seperti hibah pupuk menggunakan dana BPDPKS.

“Pidato Presiden tidak disertai dengan solusi jangka panjang. Sebab kami menilai, kelangkaan minyak goreng adalah problem tata kelola sawit yang kronis yang tidak pernah disembuhkan oleh kebijakan/keputusan pemerintah untuk restrukturisasi bisnis sawit yang oligopoly baik di hulu maupun hilir,” kata Darto lagi.

Karena itu, untuk mendorong negara berdaulat di atas tanahnya dari produksi sumber daya alam, maka kebijakan itu perlu di perkuat dengan penguatan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Koperasi Rakyat untuk memiliki industri hilir kelapa sawit baik minyak goreng maupun turunan lainnya.

Mendorong pendataan petani sawit yang real (nama, alamat dan luas lahan), untuk memastikan alokasi program bantuan bagi petani rakyat. Sebab selama ini, tidak tersedianya by name and adress untuk memastikan perlindungan petani kecil yang terdampak dari gejolak harga sawit atau untuk perlindungan dan pemberdayaan petani di perkebunan. Data yang tersedia di Kementerian Pertanian, tidak berdasarkan nama, alamat apalagi polygon kebun petani.

SPKS, mendukung sepenuhnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah bekerja keras dengan memberikan himbauan kepada seluruh pabrik/ perusahaan di wilayah kerjanya untuk tetap membeli TBS milik petani sesuai harga ketetapan pemerintah. Perusahaan-perusahaan yang melanggar harus di evaluasi kemitraannya dengan para petani sawit termasuk evaluasi rantai pasok dari tengkulak/pengumpul dan mendukung upaya hukum yang dilakukan dengan mencabut izin operasi mereka.