2nd T-POMI
2016, 9 Agustus
Share berita:

UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 menyebutkan bahwa industri pengolulaahan perkebunan untuk memenuhi kebutuhannya harus membangun kebun minmal 20% dari total kapasitas terpasang.

Sekjend Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo), Gamal Nasir mengingatkan kepada untuk tetap menjalankan amanat konstitusi, diantaranya yaitu UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014. Artinya semenjak disahkannya UU tersebut maka pabrik gula (PG) rafinasi wajib membangun kebun untuk kebutuhan bahan bakunya sebesar 20% dari total kapasitas.

“Industri rafinasi kita berikan waktu 3 tahun untuk memenuhi ketentuan UU perkebunan sejak aturan tersebut diterapkan tahun 2014. Berarti tahun depan adalah batas akhir dimana seluruh industri rafinasi sudah harus memiliki kebun minimal 20% dari total pasokan bahan bakunya,” jelas Gamal.

Hanya saja persoalannya, menurut Gamal, apakah pemerintah akan berani untuk menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankannya. Sebab jika PG rafinasi masih mengandalkan impor raw sugar (gula mentah) untuk pemenuhan bahan bakunya maka bukan tidak mungkin industri gula dalam negeri akan sulit berkembang dan petani akan selalu dibayang-bayangi oleh gula kristal rafinasi (GKR).

Lebih lanjut, untuk mengembangkan tebu maka pemerntah harus konsisten pada upaya peningkatan luasan perkebunan tebu. “Sehingga ketentuan-ketentuan terkait pembangunan kebun seharusnya pemerintah harus bisa mengupayakannya,” ucap Gamal.

Sehingga dalam hal ini seluruh PG rafinasi ditahun 2017 sudah harus mempunyai kebun tebu untuk pemenuhan industrinya, hal ini terkait dengan UU perkebunan sejak aturan tersebut diterapkan tahun 2014. Seperti diketahui saat ini PG rafinasi yang ada rata-rata belum mempunyai kebun untuk pemenuhan industinya sebesar 20%.

Terkait dengan pengembangan tebu di luar Jawa, diharapkan agar bantuannya tidak hanya sekedar pupuk. Jika perlu Pemerintah juga membangun sarana pendukung lain, mulai pembangunan irigasi, penyiapan lahan secara baik sebagaimana pada kegiatan pencetakan sawah.

Baca Juga:  REMAJAKAN PLASMA, PTPN V JADI AVALIS PRODUKSI YANG LEBIH ADIL BAGI PETANI

Melihat hal ini maka kedepan pemerintah harus lebih tegas menindak PG rafinasi yang tidak mau membangun kebun untuk pemenuhannya minimal 20% dari total kapasitas. Artinya Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian harus membangun sinergi dengan Pemerintah Daerah, dimana menteri pertanian dengan tepat memberikan arah, visi, dan mulai secara tepat membangun target jangka pendek, menengah dan panjang. “Kerja cepat itu perlu, namun membangun sistem tidak kalah perlunya,” pungkas Gamal. YIN