2nd T-POMI
2019, 4 Oktober
Share berita:

JAKARTA, Perkebunannews.com – Komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu biji kakao perlu terus dilanjutkan. Revisi Permentan No. 67 Tahun 2014 tentang persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao perlu segera dirampungkan.

Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Pengembangan Bio Industri Bambang. Menurutnya, penundaan pemberlakuan Permentan No. 67/2014 karena dianggap terlalu berat untuk dilaksanakan. “Revisi penyederhanaannya segera dirampungkan untuk diberlakukan kembali,” ujarnya kepada Perkebunannews.com.

“Mengubah kebiasaan masyarakat untuk meningkatkan mutu kakao bukanlah hal yang mudah, sehingga harus dilakukan secara bertahap. Awali dengan syarat yang paling sederhana dan setelah petani merasakan manfaatnya barulah secara bertahap syaratnya ditingkatkan,” ungkap Bambang.

Bambang mengatakan, selama ini berapa pun produksi biji kakao petani selalu habis terjual dengan mudah, ada yang dijual ke pedagang yang datang atau di jual langsung ke pengumpul, tapi harganya selalu bergantung pada pembeli.

Menurut Bambang, biasanya harga kakao justru lebih tinggi disaat panen. Karena pedagang berebut membeli dalam jumlah besar dan kualitasnya lebih baik disbanding saat peceklik. (YR)

Baca Juga:  JAGA PRODUKTIVITAS, DITJENBUN PERHATIKAN OPT DAN PERUBAHAN IKLIM