2nd T-POMI
2022, 23 Juni
Share berita:

JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Melalui Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Pertanian (Kementan) terus memonitor perkembangan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani yang merosot di beberapa daerah sentra sawit. Padahal pemerintah telah membuka ekspor minyak sawit (crude palm oilCPO).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Heru Tri Widarto mengatakan, pihaknya telah memantau perkembangan harga TBS di beberapa daerah yang masih anjlok. “Kami sudah membentuk Satgas untuk mengatasinya,” tandasnya di Jakarta.

Lebih lanjut Heru menyatakan, Satgas TBS sedang turun ke provinsi dan kabupaten sentra sawit untuk memonitor perkembangan harga TBS. Dalam tugasnya, Satgas Kementan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Satgas terdiri dari unsur Kementan, pemerintah provinsi maupun kabupaten kota setempat. Satgas juga berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar mendorong para pabrik kelapa sawit (PKS) mendaftarkan perusahaanya di Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) untuk mempermudah pengawasan pemerintah.

Selain itu, lanjut Heru, Satgas itu mendorong para industri minyak goreng untuk masuk dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Simirah dibuat salah satunya untuk mempermudah kontrol produksi dan distirbusi minyak goreng curah saat ini.

Sesusai hasil rapat level Kementerian Koordinator Perekonomian disepakati agar harga TBS ke depan bisa dihargai minimal Rp 3 ribu per kilogram (Kg). “Namun demikian, kuncinya adalah industri di hilir menyerap (CPO) dan ekspor bisa berjalan normal kembali,” tukas Heru.

Menurut Heru, penetapan harga TBS seharusnya mengikuti penetapan gubernur untuk kelembagaan pekebun atau petani yang bekerja sama dengan PKS. Karena saat ini menjadi sangat penting untuk mendorong kelembagaan petani bekerja sama dengan PKS.

Jika harga TBS yang berlaku di daerah tersebut tidak sesuai kesepakatan, kata Heru, akan ada sanksi administrasi yang bisa dijatuhkan. “Sanksi administrasi ini bisa sampai berupa pencabutan izin,” tandasnya. (YR)

Baca Juga:  Kehati: Mendukung Industri Sawit Indonesia