2nd T-POMI
2018, 20 Desember
Share berita:

JAKARTA, Perkebunannews.com – Pemerintah terus memperbaiki tata kelola perkebunan sawit salah satunya mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Perijinan Perkebunan (Siperibun). Setidaknya jumlah perizinan yang dihimpun Ditjenbun mencapai 1.380 dengan jumlah pelaku usaha 2.121 perusahaan di 13 provinsi dan 97 kabupaten.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Bambang, dalam Dialog Akhir bertemakan “Membenahi Tata Kelola Sawit Nasional” di Jakarta, Rabu (19/12). Hadir dalam acara itu Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, Ketua Tim Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Sawit, Sulistyanto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Nugroho, dan Direktur INDEF, Enny Sri Hartati.

Bambang menyebutkan, ada tiga fungsi Siperibun yaitu integrasi data dan informasi perizinan usaha perkebunan di skala nasional, membuat instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan usaha perkebunan, ditambah lagi koordinasi dan informasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat.

Bambang mengatakan, pihak juga mengembangkan e-STDB melalui SK Dirjenbun Nomor 105/2018 mengenai Pedoman Penerbitan STDB. Selain itu, dibuat pula konsolidasi data-data perkebunan supaya dapat lebih bersinergi untuk mendukung program-program prioritas pemerintah dengan membentuk Taskforce Database Pekebun.

Sementara itu, Sulistyanto menyatakan, persoalan ketidakjelasan regulasi di daerah maupun pungutan yang memberatkan dunia usaha akan menjadi perhatian lembaganya. Dalam temuan KPK, terjadi pengendalian izin tidak efektif (kasus tumpang tindih lahan) dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sejauh ini, menurut Sulistyanto, tidak ada koordinasi antar pemerintah daerah dengan Kementerian/Lembaga dalam proses penerbitan dan perizinan. Untuk itu, KPK membentuk 9 Koordinator Wilayah (Korwil) di 34 Provinsi. Pembentukan korwil ini erat kaitannya untuk menjerat kepala daerah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data yang diolah KPK, terjadi tumpang tindih HGU dengan izin pertambangan sebanyak 3,01 juta hektare. Tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HTI seluas 534 ribu hektare, dan tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HA seluas 349 ribu hektare.

Baca Juga:  RAN KSB DAN ISPO DUKUNG KESETARAAN GENDER DI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bidang Urusan Organisasi Kacuk Sumarto berharap, pemerintah diminta membenahi tata kelola sawit terutama dari aspek perizinan dan regulasi yang merugikan pelaku usaha perkebunan. Ketidakberesan tata kelola dalam hal perizinan menyebabkan banyak terjadi persoalan tumpang tindih penggunaan lahan di daerah.

“Banyak regulasi di daerah seperti retribusi dan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Sebaiknya perlu sinkronisasi dan pengawasan di daerah baik oleh pemerintah dan KPK,” ujar Kacuk.

Kacuk meminta pemerintah pusat supaya dapat mengharmoniskan antara aturan di daerah supaya ada kepastian dan kejelasan bagi dunia usaha. Untuk dirinya mengusulkan semua pihak dapat duduk bersama sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut dan memajukan Indonesia. (YR)