2nd T-POMI
2019, 14 Maret
Share berita:

JAKARTA, Perkebunannews.com – Pemerintah diminta meninjau kembali tarif Bea Masuk (BM) impor teh berkualitas rendah. Penerapan persyaratan non tariff barriers juga perlu dipertimbangkan. Hal ini guna upaya mendorong industri teh nasional.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani dalam diskusi kebijakan pembangunan industri teh indonesia berkelanjutan, di Jakarta, Rabu (13/3).

Menurut Rosan, kebijakan bea masuk bagi teh sebesar 20 persen perlu ditinjau kembali. “Kalau masih memungkinkan bisa ditingkatkan bea masuknya,” katanya.

Kadin juga meminta pemerintah mempertimbangkan penerapan persyaratan non tariff barriers seperti halal dan wajib SNI untuk mengurangi teh impor berkualitas rendah.

Rosan mengatakan, teh impor berkualitas rendah banyak digunakan sebagai bahan campuran dengan teh Indonesia. Hal ini dapat menurunkan kualitas teh Indonesia yang selama ini merupakan teh terbaik dunia.

Menurut Rosan, produktivitas teh nasional harus ditingkatkan karena secara ekonomis komoditas hasil perkebunan merupakan salah satu unggulan. Apalagi luas perkebunan rakyat mencapai 46 persen dari total perkebunan teh yang ada. (YR)

Baca Juga:  Ekspor CPO Turun di Hampir Semua Negara