2nd T-POMI
2022, 20 April
Share berita:

Jambi, mediaperkebunan.id – Konflik lahan di Provinsi Jambi masih berlangsung hingga kini. Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan bersama Ditjen Hortikultura turun ke lapangan mendampingi DPR untuk menindak lanjuti penyelesaian Konflik di Kawasan Hutan dan Perkebunan Provinsi Jambi.

Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI yang didampingi Pemerintah kali ini merupakan salah satu upaya untuk menyamakan pemahaman, menghasilkan rekomendasi jangka panjang dan dapat dilaksanakan bersama serta menguatkan komitmen dari semua pihak terkait, agar segera menyelesaiakan konflik di Kawasan Hutan dan Perkebunan Provinsi Jambi.

“Mengapresiasi itikad baik DPR yang telah memberikan semangat dan motivasi untuk menyelesaikan konflik lahan di perkebunan. Kami akan mengedepankan mediasi dan Tindakan persuasif. Konflik ini harus segera diselesaikan,” ujar Plt Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan).

Beberapa kasus yang disampaikan perlu diidentifikasi prioritas dan perbedaan permasalahannya, karena tidak semua perkara bersifat pidana namun ada hanya berupa aduan aja. Perlu dicermati apakah kelompok masyarakat tersebut punya legal standing atau berpeluang memperkeruh suasana.

“Kementan siap mengupayakan penyelesaian konflik lahan yang ada sepanjang merupakan konflik usaha perkebunan dengan membantu mediasi konflik yang terkait perkebunan kepada perusahaan maupun pihak terkait lainnya. Semua pihak tentunya pasti punya kepentingan, namun perlu digarisbawahi bahwa usaha perkebunan dasarnya adalah Perizinan Usaha Perkebunan. Kami akan menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar aturan dalam menjalankan usahanya,” kata Ali.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani mengatakan, bahwa pada kesempatan lalu adanya wacana membentuk satgas penanganan konflik lahan provinsi Jambi untuk penyelesaian konflik. Pemerintah terus mengingatkan agar perusahaan, pekebun maupun masyarakat sekitar bisa memiliki pemahaman yang sama, menjaga hutan dan pemanfaatan lahan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan agar selaras, lingkungan terjaga dan terhindar dari konflik berkepanjangan.

Baca Juga:  Lawan Covid-19, GAPKI Kucurkan Bantuan

Kunci dalam penyelesaian konflik, perlunya pemetaan dan kepentingan masing-masing, kemudian penentuan subyek dan obyek sengketa dimana basis data dan informasi dibuat berdasarkan kepemilikan dan diakui bersama oleh para pihak. Setelah itu penentuan model dan tata aturan penyelesaian termasuk pengunaan istilah misalnya perambah, pendatang illegal dan lainnya.
“Diperlukan kepatuhan para pihak terhadap kesepakatan dan komunikasi antar pihak sehingga kondisi pasca kesepakatan menjadi solusi tepat dan terselesaikannya konflik tersebut dengan baik dan berimbang sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Abdullah Sani.
Abdullah Sani meminta, agar sesegera mungkin menindaklanjuti penyelesaian konflik dengan tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan, menghadirkan pihak terkait. Mereka harus siap dipanggil untuk memberikan informasi terkait penyelesaian konflik di Jambi. Berharap ada kesepahaman yang sama harus segera dimulai diatasi agar kedepan tidak semakin rumit. Karena rakyat butuh memenuhi kebutuhan hidup mereka. Butuh komitmen yang kuat untuk menyelesaikan masalah ini. Panggil perusahaan tersebut dan segera menemui Pansus, agar dapat diskusi mediasi

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, perlu kekompakan, sinergitas, ini hal penting tidak boleh kalah sama korporasi sama pemilik modal, karena kita punya wewenang. Kalau penyelesaian konflik harus betul-betul tegas dihadirkan pemilik perusahaan atau owner yang hadir bukan hanya pegawai atau humasnya saja, namun harus pimpinannya, agar bisa diskusi dan memutuskan penyelesaian masalah, jalan keluar terbaik. Roadmap penting, realisasi kan juga sama pentingnya, jangan hanya pemetaan saja diselesaikan.

Menurut BPN untuk menghindari tumpang tindih, perlu kordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait. Prinsipnya butuh data untuk menyelesaikan masalah yang ada di Jambi.

Salah satu Petani menyuarakan keluh kesahnya, dan berharap agar masalah konflik ini segera diatasi, dari tahun 2003 selisih tanah belum terselesaikan, belum ada kesepakatan penyelesaian. Perizinan HGU harus jelas, jangan sampai ada tumpang tindih Kawasan hutan, dimohon diselesaikan secara tepat guna dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Indonesia Komit Wujudkan Sawit Berkelanjutan

Dirjen Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengutarakan, telah secara aktif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dan koordinasi dengan daerah guna membahas kasus-kasus ini dan menyusun timeline agar bisa lihat kasus mana yang bisa diselesaikan. Komitmen kami Bersama para pelaku usaha maupun pihak terkait lainnya dapat menyelesaikan konflik tersebut.