2nd T-POMI
2021, 26 Desember
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Program pemerintah untuk pengembangan industri kelapa adalah dengan kebijakan fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan. Investasi industri yang berhak mendapat fasilitas ini adalah industri minyak mentah kelapa, minyak goreng kelapa, industri tepung dan pelet kelapa, industri pengolahan produk masak kelapa. Tahun 2021 ada 2 perusahaan yang mendapat fasilitas ini. Supriadi, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan, Ditjen Industri Agro, Kemenperin menyatakan hal ini.

Kemenperin juga ikut menyusun SNI industri pengolahan kelapa. Saat ini ada 16 SNI yang bersifat sukarela yaitu kelapa parut kering, air kelapa olahan, minyak goreng kelapa, bungkil kelapa, kayu kelapa, minyak kelapa mentah, VCO, serat sabut kelapa, isi jok kursi dari serat sabut kelapa, briket serbuk sabut kelapa, kue kelapa, bubuk arang tempurung kelapa, kecap air kelapa, arang tempurung kelapa. SNI VCO saat ini sedang dalam proses revisi.

Kendala pengembangan industri kelapa adalah bahan baku yang berkelanjutan. Ketersediaan buah kelapa sebagai bahan baku mengikuti musim , sehingga jumlah produksi akan tergantung pada ketersediaan buah kelapa. Buah kelapa sebagai bahan baku industri dikenai PPN 10%, sedang ekspor kelapa butir tidak dikenai pajak. Kondisi ini membuat petani memilih ekspor kelapa bulat daripada memasok industri.

Dari sisi sarana dan prasarana adalah industri pengolahan kelapa mayoritas berada di luar Jawa, perlu sarana dan prasarana untuk ekspor yang memadai seperti jalan raya, pelabuhan dan fasilitas ekspor lainnya. Sulitnya akses menuju lokasi bahan baku kelapa menjadi salah satu kendala dalam investasi industri kelapa.

Dari segi teknologi , teknologi pengolahan kelapa terpadu masih terbatas sehingga masih perlu adanya kegiatan pengembangan teknologi proses produksi. Variasi produk pengolahan kelapa masih dapat dikembangkan untuk memperluas pasar.

Baca Juga:  KELAPA GENJAH KOPYOR PATI, HAL YANG BAIK DARI PATI

Ekspor produk kelapa Indonesia ke Amerika Serikat mayoritas minyak kelapa (coconut oil), Belanda kelapa parut kering (dessicated coconut), Malaysia minyak kelapa, China minyak kelapa, Rusia dessicated coconut dan Singapura desicatted coconut.

Riau yang memproduksi 300.000 ton/tahun setara kopra punya tiga pabrik pengolahan kelapa terpadu yaitu PT Pulau Sambu, PT Riau Sakti United Plantation dan PT Inhil Sarimas Kelapa. Provinsi dengan produksi 100.000 – 300.000 ton setara kopra yang punya pabrik pengolahan kelapa terpadu hanya Sulut yaitu PT Sasa Inti. Provinsi lain yang punya produksi sama tetapi tidak punya industri pengolahan terpadu adalah Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Maluku dan Maluku Utara.

Provisi dengan produksi 70.000-100.000/tahun dan punya industri kelapa terpadu adalah Sumbar PT Bumi Sarimas Kelapa, Lampung PT Sari Segar Husada, Jawa Barat PT Pacific Eastern Coconut Utama, Kalimantan Barat PT Kalimantan Kelapa Jaya. Provinsi lain dengan produksi yang sama tetapi tidak punya industri kelapa terpadu adalah Sumut. Gorontalo yang produksinya dibawah 70.000 ton kopra malah punya industri kelapa terpadu yaitu PT Tri Jaya Tangguh.