2nd T-POMI
2018, 21 Desember
Share berita:

Jakarta, Perkebunannews.com – Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengkhawatirkan potensi konflik sosial akibat kebun plasma belum dibangun. Padahal pembangunan kebun plasma sebagai kewajiban yang diatur Undang-undang Perkebunan.

Demikian dikatakan Iwan Nurdin anggota TPPKA dari Kantor Staf Presiden usai kunjungan kerja ke Merauke, Papua, Kamis (13/12). Dia khawatir potensi konflik malah akan memicu masalah sosial. “Sebab masyarakat sekitar dijanjikan untuk dibangunkan kebun plasma,” ujarnya.

Iwan mengatakan, kunjungan kerja ke Merauke, untuk melihat perkembangan industri sawit yang berada di sana. Dari kunjungan tersebut, ditemukan masih adanya kendala dalam pembangunan kebun plasma akibat kampanye negatif LSM asing.
Iwan mengungkapkan, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang lambatnya proses pembangunan plasma. Sementara ada juga laporan dari perusahaan bahwa pembangunan plasma tidak dapat dilakukan karena ada kampanye tuduhan deforestrasi. Hal ini terkait kampanye deforestrasi dari LSM Mighty Earth asal Amerika Serikat.

“Tujuan kunjungan ini adalah untuk mencari jalan keluar dan memahami mengapa kebun-kebun plasma sebagai kewajiban inti tidak segera dibangun. Padahal pembangunan kebun plasma adalah kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang perkebunan,” ujar Iwan Nurdin.

TPPKA juga melakukan rapat koodinasi bersama para pemangku kepentingan. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Daniel Pauta, pihak perusahaan, Abraham Yolmen selaku pemilik hak ulayat PT Dongin Prabhawa dan Richard Nosai Koula pemilik hak ulayat di PT Papua Agro Lestari (PAL).

Iwan menegaskan pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan proses agar dapat menghindari munculnya potensi konflik agraria ke depan.

Sementara itu, Tulus Sianipar yang mewakili pihak perusahaan mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik itikad TPPKA tersebut dan akan sentiasa terus mentaati seluruh aturan serta ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  SEBANYAK 20 KELOMPOK TANI KELAPA BERMITRA DENGAN PERUSAHAAN, AWAL KORPORASI PETANI

Tulus mengkhawatirkan, masyarakat sudah dijanjikan untuk dibangun kebun plasma. Sementara perusahaan tidak dapat membangun plasma karena tuduhan saat membangun kebun khususnya land clearing dianggap deforestrasi. Padahal izin dan kesiapan sudah lengkap.

Hal tersebu, lanjut Tulus, dapat memicu konflik sosial di dalam masyarakat. “Kita wajib menyegerakan solusi bersama,” pungkasnya. (YR)