2nd T-POMI
2018, 5 Oktober
Share berita:

Nata de coco punya potensi besar untuk pasar ekspor, baik untuk pangan maupun non pangan. Proses pembuatan pangan dan non pangan ini berbeda. Sularto, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nata de coco Indonesia (GAPNI) menyatakan hal ini pada Perkebunannews.com.

Di Indonesia sebagian besar produsen nata de coco untuk pangan. Mayoritas berupa Industri Kecil Menengah yang belum punya legalitas. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi GAPNI yang baru terbentuk.

Selain itu GAPNI akan melakukan advokasi pada masyarakat bahwa nata de coco merupakan makanan sehat karena fiber murni. Juga pembinaan pada pelaku usaha supaya menghasilkan produk yang higienis dan sesuai aturan. GAPNI tidak ikut campur masalah bisnis tetapi bergerak di bidang pendidikan, pelatihan dan peningkatan kualitas.

Nata de coco (NDC) merupakan produk terapan hasil bioteknologi. Merupakan serat murni alami yang dihasilkan dari fermentasi air kelapa. Air kelapa difermentasi oleh bakteri baik Acetobacter xylinum. Aplikasi sebagai NDC Food dan NDC non food.

NDC food merupakan real dietary fiber dengan produk turun NDC plain, NDC sugared, NDC flavored dan fine fiber. Sedang NDC non food merupakan bio cellulose fiber dengan produk turunan bio sheet untuk menghasilkan bio cotton, bio cellulose mask, bio fiber pulp untuk bio leather, bio powder powder untuk nano fiber.

Produksi NDC Indonesia tahun 2018 rata-rata 2.468 ton/bulan, masih jauh di bawah Vietnam yang mencapai 5.400 ton, padahal kebun kelapa Indonesia lebih luas.

Perdagangan NDC untuk ekspor sudah diakomodasi oleh Bea Cukai berupa HS Code 2007 dengan produk raw nata de coco masuk golongan jam, fruit jelly, fruit or nut pure and fruit or nut paste, obtained by cooking, whether or not containing added sugar or other sweetening matter. Kemudian ada HS 20079990 untuk produk RTD nata de coco yang masuk kategori produk lain. Sedang untuk non food dengan produk Raw Bio Cellulose Mask masuk dalam HS 3304 yaitu beauty or make preparations for the care of skin.

Baca Juga:  Jaga Stabisasi Harga Gula, Kemendag Lakukan OP

Isu negatif yang berkaitan dengan masalah teknis adalah penggunaan nutrisi non mutu pangan; kandungan timbal karena menggunakan penutup dari koran; pencemaran lingkungan; standard kualitas nata de coco; sertifikat halal, GMP, ISO 9001/14001/22000 dan lain-lain.

Sedang isu negatif non teknis adalah pemberitaan media yang tidak seimbang terutama ketika ada pelaku usaha yang digerebek polisi karena menggunakan urea non food grade; legalitas usaha sesuai BPOM no 17 tahun 2015; perijinan usaha; hubungan petani dan lingkungan sekitar; manajemen keuangan dan operasional.