2nd T-POMI
2022, 28 April
Share berita:

JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Pemerintah menegaskan menurunkan harga tandan buah segar (TBS) sawit melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pengusaha sawit diminta tidak menurunkan pembelian harga TBS petani secara sepihak.

Demikan dikatakan Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil, menanggapi keluhan petani sawit menyangkut harga TBS yang anjlok akibat adanya kebijakan pemerintah yang melarang ekspor CPO beserta turunannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Semestinya para pabrik pengolah sawit tidak menurunkan sepihak harga tandan buah segar
(TBS) sawit milik petani. Seharusnya dari hitungan kita tidak turunlah,” tandas Ali Jamil.

Menurut Ali, menurunkan harga TBS petani secara sepihak melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Dalam Permentan No. 1/2018 diatur bahwa mekanisme penetapan harga TBS harus diputuskan melalui rapat bersama dan dipimpin oleh gubernur. Kementan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat pabrik kelapa sawit agar memperingatkan bahkan memberi sanksi yang menurunkan harga TBS sepihak.

“Surat itu kita tujukan kepada para gubernur supaya, tolong dikawal itu. PKS-PKS itu tidak serta merta mengeluarkan (menurunkan) harga TBS sepihak. Itu tidak boleh. Mekanisme itu diatur dalam Permentan,” jelas Ali.

Ditjen Perkebunan akan terus memantau rerus perkembangan harga TBS. “Kita lihat dulu nanti tanggal 28. Kita lihat nanti lah ya,” katanya. (YR)

Baca Juga:  Alokasi KUR Terbesar Sektor Perkebunan