2nd T-POMI
2020, 22 Januari
Share berita:

JAKARTA, Perkebunannews.com – Koperasi Unit Desa (KUD) Syariah Tunas Muda, Kampung Telik Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, kini sudah mulai memodernisasi pelayanannya melalui aplikasi layanan online. Hal ini untuk memudahkan para anggotanya dalam melakukan transaksi.

Ketua KUD Syariah Tunas Mandiri Setiyono mengatakan, pelayanan online yang diterapkan untuk memudahkan para anggota dalam melakukan transaksi. “Sehingga para anggota tak perlu ke datang ke koperasi, tapi cukup dengan smartphone secara online di rumah,” ujarnya kepada Perkebunannews.com.

Selain itu, kata Setiyono, koperasi yang memiliki 400 anggota itu telah berubah menjadi koperasi syariah. Dengan perubahan status dari koperasi yang sebelumnya konvensional ini karena Tunas Muda tidak lagi menerapkan bunga, melainkan prinsip bagi hasil.

Koperasi Syariah Tunas Muda sendiri dilaunching Gubernur Riau pada awal Januari 2020 lalu. Dalam operasionalnya, koperasi syariah pelaksanaannya berbasis syariat Islam, seperti kejujuran, keadilan, dan menerapkan bagi hasil.

Setiyono menuturkan, pihaknya mengajukan perubahan status koperasi hampir satu tahun. “Alhamudulillah, koperasi kami disetujui, sehingga kami semakin tenang karena sudah menjalankan syariat Islam. Kami juga menerapkan pelayanan secara online dengan mengunduh di play store,” katanya. (YR)

Baca Juga:  Kementan Tingkatkan Produksi Teh Melaui Intensifikasi Lewat Aspirasi Pekebun