2nd T-POMI
2016, 9 Oktober
Share berita:

Saat ini negara luar melalui para NGO gencar melakukan kampanye untuk melarang budidaya kelapa sawit di lahan gambut, padahal Kementerian Pertanian membolehkan penggunaan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit.

Artinya dalam melihat permasalahan ini harus secara objektif, sebab pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) menghalalkan penggunaan gambut untuk tanaman kelapa sawit. “ini karena bukan sekedar sawit sebagai salah satu komoditas yang dapat dikembangkan di areal gambut,” jelas Anggota DPR RI Komisi IV, Mindo Sianipar.

Tapi, lanjut Mindo, berdasarkan aturan Kementerian Pertanian diperbolehkan selama kedalamannya tidak lebih dari 3 meter yang didasarkan pada berbagai kajian.

Melihat hal ini maka jangan sampai ada kementerian lain yang membuat regulasi yang seolah-olah bertentangan dengan ketentuan yang ada dan telah menjadi acuan bagi pemerintah daerah, para pelaku usaha, atau masyarakat. Seharusnya ada koordinasi antara Kementerian terkait penyusunan regulasi.

“Lahan gambut boleh digunakan selama ada sistem pengelolaan airnya. Sehingga lahan gambut tidak kering pada saat musim kemarau dan tidak mudah terbakar,” tegas Mindo.

Sehingga dalam hal ini, Mindo menghimbau dalam perizin penggunaan lahan gambut tidak hanya sekedar pada kedalaman gambut kurang dari 3 meter, namun juga ada syarat pengelolaannya yang harus diikuti oleh para pembudidaya. Diantaranya harus ada sarana yang disediakan jika tidak.

Bahkan tidak hanya kelapa sawit, tanaman lain pun juga diperbolehkan ditanam di lahan gambut asalkan dilakukan secara good agriculture practices (GAP). Diantaranya tanaman karet, kelapa, kopiyang dan notabene tanaman rakyat. “Bahkan padi juga bisa ditanam di lahan gambut yang kadang dirancukan dengan istilah eks rawa,” jelas Mindo.

Adapun terkait terjadinya kebakaran, Mindo menyarankan agar daerah untuk melakukan pemantauan dengan menempatkan petugas di areal yang rawan kebakaran. Jika ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kebakaran, baik itu perusahaan atau masyarakat, sebaiknya ditindak secara tegas.

Baca Juga:  TAHUN 2022, PTPN X SALURKAN 15.693 TON PUPUK MELALUI PROGRAM MAKMUR

Artinya dalam hal ini bukan tidak boleh menggunakan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit, tapi melainkan harus dilakukan secara GAP agar tidak terjadi kebakaran. Sebab fakta dilapangan terjadinya kebakaran lahan bukan pada areal perkebunan kelapa sawit melainkan pada areal lahan tidak bertuan atau terlantar.

“Sebab biar bagaimanapun lahan gambut juga merupakan sumber kehidupan masyarakat yang bernilai ekonomi,” ungkap Mindo.

Melihat hal ini, Mindo mengingatkan jangan sampai regulasi yang menekan sawit didasarkan alasan lingkungan, namun karena kepentingan ekonomi dari negara lain. Jika ingin konsisten terhadap berbagai kegiatan yang merusak lingkungan maka seharusnya perusahaan tambang masuk dalam daftar perusakan lingkungan.

Sedangkan kelapa sawit justru menghijaukan lahan yang terlantar. Bahkan didalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dari total hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan 20 persennya untuk areal konservasi.

“Namun berbeda dengan perusahaan tambang tambang yang menghilangkan vegetatif, dan industri yang mengeluarkan emisi rumah kaca,” pungkas Mindo YIN