2nd T-POMI
2022, 29 April
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Harga TBS di Jambi untuk petani plasma/mitra perusahaan perkebunan masih stabil mengikuti harga penetapan oleh Dinas Perkebunan. Sempat agak turun tetapi dengan edaran Gubernur yang mengacu pada SE Dirjenbun maka harga penetapan disbun diikuti kembali. Tidar Bagaskara, Ketua GAPKI Jambi menyatakan hal ini.

Harga penetapan disbun hanya berlaku untuk petani yang bermitra dengan PKS, sedang petani swadaya yang menjual lewat loading ramp (pedagang perantara) maka harganya transaksional. Harga petani swadaya ini sudah turun Rp300-500/kg.

PKS-PKS menengah yang bukan bagian dari group besar di Jambi saat ini juga belum terdengar ada masalah. Sedang di Kalbar dan Kalteng sudah ada kabar ada beberapa PKS yang tidak bisa membeli TBS petani akibat kesulitan cashflow. Ada group besar yang menghentikan pembelian CPO sehingga PKS kesulitan.

“Saya belum mendengar masalah serupa di Jambi. Tapi nanti kita lihat habis lebaran karena idul fitri banyak PKS berhenti beroperasi memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mudik. Habis lebaran baru nanti jelas situasinya,” katanya.

Roy Ketua ASPEKPIR Jambi menyatakan harga penetapan TBS 29 April sampai 12 Mei 2022 adalah untuk umur 10-20 tahun Rp3.784,3/kg atau naik Rp33,08/kg.

Ketua GAPKI Kalsel Eddy S Binti, menyatakan sampai saat ini tidak ada gejolak di Kalsel. PKS masih membeli dengan harga normal. “Mudah-mudahan situasi ini terus berlanjut tidak ada gejolak di Kalsel,” katanya.

GAPKI Kalsel sendiri beberapa hari terakhir konsentrasi dengan bazar minyak goreng. Dijaga jangan sampai terjadi kelangkaan minyak goreng. Salah satu group besar yang punya kebun di Kalsel juga punya pabrik minyak goreng aktif melakukan bazar.

Jayadi, Ketua ASPEKPIR Kalsel menyatakan saat ini harga TBS di beberapa PKS mulai turun, tetapi untuk petani swadaya yang tidak bermitra. Sedang harga untuk petani mitra masih stabil. Hal ini menunjukkan bahwa kemitraan lebih baik. Petani kemitraan jauh lebih kuat karena bergabung dengan kelembagaan dan punya posisi tawar lebih baik.

Baca Juga:  Lemahnya Permintaan Pasar Global, Mempengaruhi Ekspor Minyak Sawit Indonesia

Ketua Dewan Pembina DPP ASPEKPIR, Gamal Nasir menyatakan sesuai UU Perkebunan kelapa sawit merupakan komoditas yang harus terintegrasi antara kebun dengan pabrik pengolahan. Sejak awal rancangan pemerintah untuk perkebunan kelapa sawit rakyat adalah integrasi antara PKS dengan petani lewat pola kemitraan inti plasma.

“Perkebunan rakyat diawali dengan petani plasma yang lahir dari rahim inti. Kalau rancangan awal ini diikuti dengan baik saya yakin sampai saat ini tata niaga TBS akan tertata dengan baik, semua permasalahan terkait petani akan lebih mudah ditangani. Tetapi dalam perjalanan kemudian rancangan bagus ini tidak diikuti dan menjadi masalah yang sulit diatasi sampai sekarang,” kata Gamal.