2nd T-POMI
2024, 8 Juni
Share berita:

Pontianak, Mediaperkebunan.id -Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yaitu Permentan nomor 18 tahun 2021 tidak berlaku surut, hanya berlaku untuk izin berusaha baru sejak aturan ini terbit yaitu tanggal 29 April 2021. Izin perkebunan sebelumnya tetap harus mengikuti Permentan 98/2013, dengan luasan areal minimal 20% dari IUP B atau IUP. Muhammad Iqbal , Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR, GAPKI menyatakan hal ini pada Seminar Nasional ‘Kemitraan Kelapa Sawit Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tertinggal Sekitar Kebun , Permentan 18 tahun 2021 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat  (FPKM) yang dilaksanakan Media Perkebunan bekerjasama dengan BPDPKS.

Perusahaan perkebunan yang mendapat izin sebelu tanggal 28 Pebruari 2007 yang belum melaksanakan pola PIR wajib melakukan kegiatan usaha produktif (KUP) untuk masyarakat. Perusahaan perkebunan yang sebelum Permentan 18/2021 terbit belum melaksanakan FPKM, maka wajin melakukan KUP.

GAPKI mengusulkan kemitraan lainnya harus bersifat usaha produktif yang berkelanjutan; bukan hibah agar ada rasa tanggung jawab bersama atas keberlangsungan kemitraan; pelaksanaan kemitraan menjadi tanggung jawab bersama lembaga pekebun dan perusahaan mitra; pengelolaan kemitraan lainnya harus berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas, keterbukaan dan kesetaraan.

Dasar kemitraan lainnya adalah tidak tersedia lahan. Besarnya biaya yang dikeluarkan perusahaan berdasarkan nilai optimum lahan. Nilai optimum ini tidak sama dengan pendapatan plasma. Nilai optimum diambil dari 20% luas areal yang tertanam.

Hibah dan kegiatan usaha produktif adalah hal yang berbeda. Hibah adalah salah satu bentuk pendanaan lainnya sedang kegiatan usaha produktif adalah bentuk kemitraan lainnya. Kegiatan usaha produktif pembiayaannya bisa melalui kredit perbangkan kepada koperasi sedang perusahaan menjadi avalis.

Baca Juga:  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Politeknik LPP Yogyakarta  Gandeng Siswa/i SMK se- Kota Palu Gelar Workshop Pembuatan Produk UKM Berbahan Sawit