2nd T-POMI
Share berita:

Bogor – Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian telah meluncurkan Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau SIPERIBUN (tautan: http://sip.ditjenbun.pertanian.go.id). Melalui SIPERIBUN ini diharapkan bisa menata perkebunan Indonesia menjadi lebih baik lagi.

“Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) memiliki tigafungsi utama, yaitu integrasi data, instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan usaha perkebunan, serta fasilitasi koordinasi dan informasi bagi kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” kata Bambang, Direktur Jenderal Perkebunan saat meluncurkan SIPERIBUN, di Bogor.

Fungsi pertama SIPERIBUN adalah integrasi seluruh data perizinan usaha perkebunan di skala nasional yang akan mendukung implementasi Kebijakan Satu Data dan Satu Peta secara efektif. SIPERIBUN akan memberikan data dan informasi terkaitizin yang lengkap dan terkini, termasuk izin usaha perkebunan, izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU), dan izin pelepasan kawasan hutan.

“Data dan informasi tersebut mencakup jumlah izin, lokasi, luas, nama perusahaan, struktur manajemen dan kepemilikan perusahaan, serta grup perusahaandi tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional,” ucap Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan, SIPERIBUN juga mengintegrasikan data-data spasial terkait izin, seperti lokasi dan peta izin. Kombinasi dari berbagai komponen data dan informasi tersebut akan menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan tumpang tindih izin, penguatan kepatuhan hukum dalam perizinan, serta mendukung proses pengambilan keputusan dan perencanaan program perkebunan yang lebih efektif dan bebas korupsi.

“Integrasi data tersebut juga turut mendukung pengambilan keputusan berbasis data, seperti penerbitan izin baru, perpanjangan izin, dan penyusunan rencana pembangunan di bidang perkebunan,” ucap Bambang.

Sehingga, Bambang berharap dengan terintegrasinya data-data perizinan perkebunan dalam satu sistem dapat memperkuat pengambilan kebijakan berbasis data yang tepat sasaran serta memungkinkan terjadinya pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Daerah dan pelaku usaha secara efektif.

Baca Juga:  POPSI : SUSUNAN KOMITE ISPO SUDAH TEPAT

“Dengan begitu secara jangka panjang, penggunaan SIPERIBUN adalah langkah awal menuju tranformasi tata kelola perkebunan yang lebih baik demi kemakmuran rakyat Indonesia serta mendorong implementasi kebijakan Satu Data dan Satu Peta termasuk aspek keterbukaan data bagi segenap pemangku kepentingan,” harap Bambang.

Sehingga, Bambang optimis, secara proses Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian ini bermaksud mengembangkan SIPERIBUN dalam dua tahun kedepan, yang dapat memfasilitasi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk melakukan pengawasan terhadap perizinan perkebunan, termasuk memantau level kepatuhan pemberian izin dan operasi izin.

Bahkan, akses masyarakat terhadap SIPERIBUN dapat juga mendorong pengawasan oleh masyarakat untuk mendukung pengelolaan perizinan yang taat aturan, berkepastian hukum, dan berkelanjutan.

“Di tahun 2020, SIPERIBUN diharapkan dapat terkoneksi dengan sistem informasi di kementerian dan lembaga lain yang terkaitdan pemerintah daerah, serta memfasilitasi koordinasi antar lembaga-lembaga tersebut,” papar Bambang.

Pada akhirnya, Bambang membenarkan, “SIPERIBUN akan dikembangkan dan diintegrasikan dalam satu Sistem Komoditas Perkebunan atau Sistem Informasi Perkebunan (SISBUN). Sistem Komoditas Perkebunan tersebut akan menjadi payung bagi seluruh data terkait komoditas perkebunan di Indonesia.” YIN