2nd T-POMI
2024, 25 Januari
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Petani yang akan membeli benih sawit  untuk pengurusan SP2BKS (Surat Persetujuan  Penyaluran Benih Kelapa Sawit)  harus menyertakan KTP dan surat tanah/surat keterangan kepemilikan lahan dari kepala desa. Kalau persyaratan ini bisa dipenuhi maka petani bisa mengakses benih sawit dari produsen kecambah bersertifikat yang sudah mendapat izin dari Kementan.

“Maraknya bisnis kecambah/benih sawit ilegitim, berdasarkan analisis saya salah satu pasarnya adalah pekebun yang lahannya tidak clear and clean, misalnya tidak memiliki surat tanah atau keterangan kepemilikan lahan karena misanya berada dalam kawasan hutan , HGU dan lain-lain,” kata Direktur Perbenihan Perkebunan, Gunawan.

Akses benih sawit  legal dimulai dari bisnis legal juga. Petani mudah mengakses benih sawit kalau lahannya juga legal. Petani mungkin malas mengurus legalitas lahanya sehingga kesulitan mengakses benih sawit  legal dan akhirnya memilih benih ilegitim. Kalau seluruh lahan petani clear and clean maka tidak ada peluang bagi berkembangnya bisnis benih ilegitim.

Jadi produktivitas rendah pekebun sekarang mungkin diawali dengan membangun kebun tanpa memperhatikan legalitas lahan, sehingga pilihannya adalah benih sawit ilegitim. Ini yang harus diperbaiki sekarang.

Untuk memperbaiki maka petakan dulu lahan pekebun saat ini, mana yang clear and clean dan tidak. Lahan yang sudah clear and clean dilakukan replanting dengan menggunakan benih sawit unggul bersertifikat. Pekebun yang lahannya belum clear and clean harus dicari jalan keluar supaya mereka juga bisa mengakses benih sawit legal.

Pemutihan lahan bagi pekebun bisa jadi alternatif, terutama untuk lahan yang harus replanting. Mereka sudah menanam sawit ditempat itu satu siklus atau 25 tahun, ketika mau replanting baru ada masalah legalitas.

 “Masalah lahan clear and clean Ini diluar tupoksi Dir Perbenihan, tetapi kita ingin supaya semua pekebun punya akses ke benih sawit  legal. Sesuai regulasi, saat ini kita belum bisa membuka akses benih legal pada pekebun yang lahannya bermasalah,” katanya.

Baca Juga:  HARGA MINYAK GORENG CURAH DITETAPKAN RP14.000/LITER

Tolok ukurnya kalau ada pekebun ditolak ikut PSR, berarti akses mereka ke benih sawit legal juga kemungkinan akan sulit. PSR ditolak mau melakukan replanting sendiri akses benih sawit legal tidak bisa.  Harus dipetakan berapa yang seperti ini. “Kita tidak ingin mempersulit akses pekebun kepada benih, tetapi regulasinya seperti itu,” katanya.

Saat ini Direktorat Perbenihan Perkebunan, Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Forum Kerja Sama Produsen Benih Kelapa Sawit (FKPB-KS)  dan Indonesia e-Commerce Association (idEA) berkolaborasi melakukan pengendalian benih sawit illegal di marketplace. Hingga saat ini hampir 90 persen penjualan kecambah sawit “palsu” sudah di takedown. Berikutnya lapak-lapak yang kosong akan didorong untuk diisi produsen resmi. Selain itu pengawasan peredaran benih sawit illegal akan mulai diarahkan ke tik tok yang juga menjadi wadah penyebaran.