2nd T-POMI
2022, 25 Maret
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

ASPEKPIR (Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR) Indonesia mendukung dan sangat menyambut baik Permentan 03 tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Litbang, PSR dan Sarpras. “Permentan ini membuat jalur kemitraan untuk PSR. Kami mendukung dengan cara ini kemitraan akan terus berjalan,” kata Ketua Umum ASPEKPIR, Setiyono pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Sawit Rakyat Komisi IV DPR RI yang dipimpin Anggia Erma Rini (Wakil Ketua, F-PKB, Dapil Jatim VI).

“Kita sangat bersyukur dengan aturan baru ini. Dengan jalur ini kemitraan antara plasma dan perusahaan bisa berlanjut, sehingga percepatan pelaksanaan PSR bisa berjalan. Dengan jalur ini diharapkan target bisa tercapai,” katanya.

Pola yang paling tepat untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit yang terbukti selama ini adalah pola PIR (Perusahaan Inti Rakyat). “Dengan paket yang sangat lengkap dan aturan yang sangat rinci, saya orang miskin di Jawa jadi transmigran ikut pola PIR sekarang sejahtera, juga petani peserta PIR lainnya,” kata Setiyono lagi.

Karena itu Setiyono minta jangan membuat pola baru untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit. Apa yang kurang dari pola PIR ini yang harus diperbaiki. Keunggulan pola PIR adalah terbentuknya kelembagaan petani yang kuat.

Masalah yang timbul dari pola PIR adalah perusahaan yang tidak bonafid. Karena itu PSR jalur kemitraan harus diperhatikan supaya perusahaannya bonafid. Beberapa perusahaan yang saat ini masih melanjutkan kemitraan dengan petani plasma sekarang banyak memberi kesempatan pada petani untuk melakukan peremajaan sendiri, jadi tidak seluruhnya dilakukan perusahaan seperti masa lalu.

Hambatan utama PSR saat ini adalah legalitas kebun yaitu kebun masuk dalam kawasan hutan. Pada petani PIR yang kebun sudah mendapat SHM ternyata ketika mau ikut PSR banyak yang masuk kawasan hutan. Selain itu untuk mendapat dana pendamping dari perbankan sertifikat tanah harus sudah balik nama. Ini menyulitkan karena pemilik lama sudah tidak diketahui keberadanya.

Baca Juga:  CPOC AJUKAN PENDEKATAN SDGs UNTUK KELAPA SAWIT

Masalah lainnya adalah hilangnya pendapatan selama masa replanting. Tetapi petani PIR tidak takut dengan masalah ini karena dari jauh hari sudah disiapkan dengan pendapatan dari sumber lain.

Masalah lain takut punya utang lagi. “Ada banyak persepsi salah tentang petani PIR seolah-olah jadi besar karena bantuan pemerintah dan inti sehingga tidak perlu dibantu lagi. Kami punya kebun dengan mencicil kredit, dulu kami berutang cukup besar dan sekarang sudah lunas. Banyak pekebun yang tidak mau punya utang lagi sehingga enggan ikut PSR,” kata Setiyono.

Solusinya adalah PSR dengan pola kemitraan seperti yang tercantum dalam Permentan 03 tahun 2022. Kemudian dana hibah BPDPKS dinaikkan jadi Rp60 juta/Ha. Biaya Rp30 juta/Ha sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang karena naiknya biaya pupuk dan pestida juga biaya lain. Dengan biaya sebesar ini petani juga tidak berutang lagi atau kalau berutang hanya sedikit.

“Pemerintah juga tidak akan rugi kalau mengeluarkan biaya Rp60 juta/Ha. Hasilnya adalah kebun petani yang produktivitasnya tinggi dan tata kelola yang lebih baik. Peremajaan juga tidak sekaligus, bertahap. ASPEKPIIR sendiri ada 500.000 Ha yang siap diremajakan,” katanya.

Pelaksanaan peremajaan dilakukan bersama dengan inti. Koperasi boleh melakukan sendiri seperti di beberapa perusahaan tetapi mendapat pendampingan yang sangat ketat dari inti.

Rencana kegiatan ASPEKPIR kedepan adalah mempererat hubungan kemitraan yang sudah berjalan; menyatukan kemitraan inti dan plasma yang kurang harmonis; mencarikan perusahaan mitra untuk pekebun sawit yang terputus dengan inti; melakukan pembinaan kelembagaan pekebun; melakukan sosialisasi tentang PSR.

Kemitraan ini sangat penting sebab dari awal PKS dirancang untuk menerima TBS dari kebun inti dan plasma. Misalnya pada masa lalu untuk PKS kapasitas 60 ton/jam kebun inti 3.000 Ha dan plasma 6.000 Ha. Sekarang kalau petani tidak mau meneruskan jadi mitra tentu akan bermasalah pada PKSnya.

Baca Juga:  Minamas Kembali Desa Mandiri Cegah Api

“Sekarang kalau dibanding dulu kemitraan ini mengalami kemunduran. Dulu plasma lebih luas dari inti sekarang minimal 20% diluar izin perusahaan, padahal mencari lahan susah. Dulu plasma berada dalam kawasan HGU perusahaan,” kata Setiyono lagi.

Meskipun kelembagaan petani plasma relatif kuat dibanding petani swadaya tetapi dengan perkembangan zaman, tetap perlu pembinaan supaya bisa tetap relevan. Ada satu aturan PIR yang saat ini belum dilaksanakan yaitu plasma mendapat saham perusahaan. Kalau aturan ini dilaksanakan maka kemitraan semakin mantap.