2nd T-POMI
2022, 12 Mei
Share berita:

Aceh Barat, Mediaperkebunan.id

Petani kelapa sawit di Aceh merasa sangat terbantu dengan adanya dana hibah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sehingga melakukan peremajaan untuk peningkatan produktivitas. Hanya dengan kondisi sekarang dimana harga pupuk naik tinggi sekali juga susah mendapatkannya maka besaran dana Rp30 juta/Ha harus dinaikkan. Ketua DPD ASPEKPIR Aceh, Nasaie menyatakan hal ini pada Pertemuan Teknis Percepatan dan Pemetaan PSR di Provinsi Aceh yang diselenggarakan ASPEKPIR dan BPDPKS.

Aspirasi petani Aceh adalah supaya dana hibah ini dinaikkan. Selain itu khusus tahun 2022 alokasi PSR untuk Aceh kecil sekali hanya 2.000 Ha untuk 9 kabupaten/kota. “Biasanya 20.000 Ha pertahun, khusus Aceh Barat sendiri hanya 500 Ha sedang sebelumnya 2.500 Ha. Padahal saat ini ada potensi binaan ASPEKPIR di Aceh Barat 3.500 Ha. Karena itu alokasi untuk Aceh minta ditingkatkan lagi,” kata Naseie.

Hambatan lain yang dihadapi dalam PSR di Aceh Barat adalah kelangkaan benih . Saat ini baru ada 3 penangkar. Kedepan diharapkan petani bisa melakukan penangkaran sendiri sehingga tidak perlu memobilisasi benih siap tanam dari Medan.

DPD ASPEKPIR Aceh juga minta DPP ASPEKPIR Indonesia menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat soal larangan ekspor CPO. Kebijakan yang bertujuan memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri ini sudah saatnya dievaluasi sehingga tidak merugikan petani, apalagi minyak goreng sekarang sudah tersedia di pasar.

Dengan stok migor yang melimpah dan harga stabil maka diharapkan harga TBS juga ikut naik lagi. Nasie juga berharap kedepan harga TBS di Aceh Barat bisa sama dengan Sumut dan Riau. Selama ini harga TBS Aceh Barat selalu lebih rendah dibanding dua provnsi ini.

Baca Juga:  306 Pelaku Usaha Mengantongi Sertifikat ISPO

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat Danil Adrial menyatakan realisasi PSR di kabupaten ini mencapai 5.215 Ha. Masih ada usulan 1.405 Ha tahun 2021 dan 1.080 Ha tahun 2022 yang masih proses verifikasi. Luas kebun petani swadaya mencapai 15.200 Ha sedang plasma 368 Ha. Total luas kebun kelapa sawit 50.827 Ha.

PSR sampai saat regulasi sudah tiga kali , baik dinas maupun kelembagaan petani mengharapkan perubahan ini semakin memudahkan petani. Masalah lain yang dihadapi adalah kurangnya PKS, saat ini ada 2 PKS satu beroperasi normal satu lagi karena sudah tua sering bermasalah. Diharapkan ada partisipasi swasta untuk membangun PKS.

Danil juga mengharapkan dana hibah PSR ini dinaikkan karena saat ini sudah tidak sesuai dengan kenaikan harga sarana produksi. Dana sarana dan prasarana juga sangat diharapkan terutama untuk membangun dan memperbaiki jalan usaha tani.

Masyarakat sangat berharap pada dana BPDPKS karena karena kalau melakukan sendiri banyak yang tidak mampu. Dana PSR selama ini terbukti sangat membantu petani. Pemkab Aceh Barat sangat mendukung kebijakan PSR ini dan terus membantu fasilitasi petani untuk mendapatkannya.

Benih juga jadi persoalan, tahun 2021 realisasi tanam rendah karena masalah kekurangan benih unggul bermutu. Saat ini untuk membeli kecambah harus indent 6 bulan , setelah bayar cash baru datang 6 bulan kemudian itupun tidak seluruhnya. “Ada yang membeli kecamah 20.000 butir datangnya 5.000 kecambah setiap 6 bulan,” katanya.

Hendratmojo Bagus Hudoro, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, minta supaya ASPEKPIR mendorong anggotanya yang sudah waktunya peremajaan untuk ikut serta. Pemerintah lewat komite pengarah sedang mempertimbangkan kenaikan dana PSR tetapi harus dengan justifikasi yang sangat kuat seperti komponen apa saja yang naik dan berapa kenaikannya. Juga tambahan dana ini digunakan untuk apa saja misalnya biaya hidup selama peremajaan atau bentuk lain.

Baca Juga:  Tumpang Sari, Solusi untuk Pendapatan Petani saat PSR

“Dana PSR pada awalnya digunakan sebagai trigger saja supaya petani bergerak memperbaiki kebun dengan peremajaan. Dari sisi dana dan regulasi memungkinkan maka menambah besaran dana merupakan opsi yang saat ini masih jadi pembahasan,” katanya.

Sunari, Direktur BPDPKS menyatakan dengan regulasi baru maka penarikan dana PSR menjadi semakin prudent sehingga kasus dan temuan diminimalisir. Dulu dana masuk ke rekening masing-masing petani dan bisa dicairkan lewat ATM dan teller bank sehingga sering jadi temuan.

Sekarang masuk ke virtual account masing-masing ke petani selanjutnya masuk dalam escrow account kelembagaan petani. Dana baru bisa cair setelah ada bukti pembelanjaan misalnya untuk benih, land clearing dan lain-lain. Setelah bukti lengkap lewat verifikasi surveyor baru BPDPKS menyuruh bank mencairkan dana. Dengan cara ini maka dana benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukkanya.