2022, 22 April
Share berita:

JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Kementerian Pertanian menilai permintaan petani tebu menyangkut kenaikan harga pembelian gula merupakan suatu yang wajar. Karena sudah lebih dari tiga tahun harga pembelian tidak mengalami kenaikan.

Demikian dikatakan Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Ardi Praptono menanggapi permintaan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyangkut kenaikan harga pembelian gula. Hal ini mengingat biaya produksi terus mengalami kenaikan.

Menurut Ardi, kenaikan harga pokok produsi (HPP) gula pada tahun ini sudah sewajarnya dapat diakomodir, karena sudah lebih dari tiga tahun tidak mengalami kenaikan. “Apalagi saat ini harga gula rata-rata sudah diatas Rp 12.500 per kilogram (Kg),” ujarnya.

Kementan, kata Ardi, sudah melihat beberapa aspek yang memungkinkan adanya kenaikan HPP. Salah satunya adalah komponen biaya pokok produksi yang sudah mengalami kenaikan harga cukup signifikan. Biaya upah tenaga kerja dan sarana produksi tebu, terutama pupuk juga semakin tinggi.

Kementan sudah melakukan survei mengenai biaya pokok produksi tebu. Namun, harga keekonomian gula dari tingkat petani masih dihitung. “Secara resmi sedang kami hitung,” tukas Ardi.

Sekedar informasi, APTRI mengusulkan agar segera menaikkan besaran harga pokok pembelian (HPP) gula petani menjadi Rp 12.000/Kg yang saat ini sebesar Rp 9.100 per kg.

Menurut Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, HPP saat ini sudah merugikan petani karena jauh di bawah biaya produksi gula tebu yang kini sudah mencapai Rp 11 ribu per kg. “HPP gula tani sebesar Rp 9.100 sudah enam tahun tidak naik dan ini sangat merugikan petani,” katanya. (YR)

Baca Juga:  PTPN X Gandeng PT Petrokimia Gresik untuk Pemenuhan Saprodi Petani