Izin Dicabut Jika Tak Bangun Plasma
JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya. Demikian aturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja (USK) bidang pertanian. Dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat disebutkan bahwa lahan plasma