2022, 22 Desember
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Di tengah maraknya pengembangan kelapa genjah dan hibrida, para produsen dan pelaku usaha kelapa sepakat untuk membentuk asosiasi. Organisasi ini diharapkan bisa mendukung pemerintah dalam mewujudkan pengembangan kawasan kelapa berkelanjutan.

Ketua Perkumpulan Produsen Kelapa Genjah dan Hibrida Indonesia, Petrus Chandra, menyebutkan bahwa asosiasi dibentuk untuk mewujudkan pengembangan kawasan kelapa bernilai tambah, dan menjadi mitra pemerintah dalam melahirkan kebijakan strategis. Asosiasi ini ditetapkan dengan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, AHU-0009004.AH.01.07.Tahun 2022.

“Pada tahun 2023 mendatang kami akan melakukan beberapa kegiatan strategis, antara lain melakukan pemetaan kebun sumber benih dan mengakselerasi penyediaan bahan tanam. Memetakan kawasan pengembangan kelapa genjah dan hibrida. Lalu kami akan menyampaikan rekomendasi program pengembangan kelapa genjah dan hibrida di berbagai sentra, dan sekaligus memfasilitasi kemitraan antar pelaku usaha”, jelas Petrus.

Ketua Umum P2KGHI berharap tahun 2023 Asosiasi ini dapat berkontribusi pada ketersediaan benih 1 juta batang, terbentuknya kawasan genjah berbasis agrowisata serta cluster kelapa terintegrasi dengan industri berbasis kelapa hibrida. Upaya untuk mewujudkan tidak saja dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah namun juga pelaku usaha terkait dalam dan luar negeri.

Adapun pengurus Perkumpulan Produsen Kelapa Genjah dan Hibrida Indonesia antara lain Gede Sukra, sebagai Ketua 1, Dr. Kartika Dianningsi Antono sebagai Ketua 2, Jasman Silitonga sebagai Sekretaris Umum, Nawang Suryani sebagai Bendahara. Sementara itu Ir. Mindo Sianipar, Professor Novarianto Hengky dan Ardi Simpala, STP, MSc menjadi Pembina Asosiasi yang resmi ditetapkan 5 September 2022, diharapkan pada tahun 2023 sudah dapat berkontribusi secara luas. (NS/hmsdjbun)

Baca Juga:  DIRJENBUN MINTA PERUSAHAAN PERKEBUNAN SISIHKAN 1% KAPASITAS PEMBIBITAN UNTUK PEREMAJAAN KOMODITAS LAIN