2nd T-POMI
2024, 24 Juni
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id-Penggunaan DBH (Dana Bagi Hasil) Perkebunan Sawit diarahkan untuk penanganan eksternalitas negatif dan memperhatikan kebutuhan daerah. Karena itu mayoritas penggunaan yaitu 80% untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan  terdiri dari  rekonstruksi/peningkatan struktur ; pemeliharaan berkala dan pemeliharaan rutin jalan; rehabilitasi/pemeliharaan berkala, penggantian, pembangunan jembatan. Kindi Rynadi Syahrir, Direktur Harmonisasi Kebijakan dam Kerjasama Antar Lembaga, Kementerian Keuangan menyatakan hal ini.

Kegiatan lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan 20% yaitu untuk pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan RAD KSB, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi ISPO Pekebun, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial. Kegiatan penunjang paling tinggi 10% meliputi jasa konsultan, honorarium, penyewaan sarpras, pembahasan rencana kegiatan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas.

Rencana Kegiatan dan Penganggaran  merupakan salah satu syarat penyaluran DBH sawit. Muatan RKP terdiri dari perkiraan pagu alokasi DBH sawit, rincian dan lokasi kegiatan, target keluaran kegiatan, rincian pendanaan kegiatan dan penganggaran kembali sisa DBH sawit yang masih terdapat dalam RKUD jika daerah masih memiliki sisa DBH sawit.

RKP dibahas bersama dengan K/L terkait paling lambat November pada tahun anggaran sebelumnya. Pemerintah provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan RKP dengan kabupaten/kota di wilayahnya dengan K/L terkait.

Persentase Dana Bagi Hasil sawit paling rendah 4% dari pungutan ekspor dan bea keluar, dapat disesuaikan dengan memperhatikan keuangan negara. Pembagiannya provinsi 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, kab/kota berbatasan langsung dengan penghasil 20%.

Alokasi formula 90% bagi kabupaten/kota penghasil yaitu luas lahan berdasarkan data BPS dan produktivitas CPO berdasarkan data Kementan. Variabel alokasi kabupaten/kota berbatasan adalah batas wilayah berdasarkan data Kemendagri.

Baca Juga:  Mentan Menggandeng KPK Mengawal Kelapa Sawit

Alokasi kinerja 10% dengan indikator penurunan tingkat kemiskinan berdasarkan data BPS untuk semua daerah penerima DBH sawit; Rencana Aksi Daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan (data dari Kemenko Perekonomian) untuk provinsi dan kabupaten/kota penghasil.