IMPLEMENTASI PERMENTAN NO 1 TAHUN 2018, PEMDA HARUS FASILITASI KEMITRAAN
Bogor, Media Perkebunan.id Mengacu pada Undang Undang no 39 Tahun 2014 Pasal 71 ayat (1) tentang Perkebunan, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas perkebunan yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha Perkebunan. ” Kebijakan yang diambil antara lain dengan melakukan penetapan harga untuk komoditi perkebunan tertentu, penetapan kebijakan pajak dan tarif, pengaturan