2nd T-POMI
2022, 7 Agustus
Share berita:

Medan, Mediaperkebunan.id

Sekretaris Eksekutif GAPKINDO SUMUT – Edy Irwansyah mennyampaikan bahwa 17 kontainer produk karet yang sebelumnya ikut tertahan Kapal Feeder MV Mathu Bum memilih untuk melanjutkan ekspornya. Kalau semuanya berjalan lancar maka diperkirakan setidaknya Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 5 sore berlayar menuju transhipment port di Port Klang.

Pasca tertahannya kapal Feeder MV Mathu Bhum sejak 4 Mei 2022, akhirnya Minggu 7 Agustus 2022 kapal ini akan segera diberangkatkan. Ditahannya kapal ini semula diduga mengangkut minyak goreng yang dilarang sementara ekspornya. Sejak awal hingga kapal dibebaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan barang yang dimuat dalam kapal tersebut, pada akhirnya penyidik TNI AL mendapatkan adanya 2 ABK tidak memiliki Buku Pelaut sehingga disebut tidak laik laut.

Barang yang dimuat dalam kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran karena nakhoda didakwa melakukan tindak pidana karena melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), melanggar Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf c UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Haposan Siallagan – Ketua DPP APINDO SUMUT menyampaikan bahwa karena banyaknya barang yang mengalami penurunan kualitas dan adanya pembatalan kontrak, besar keinginan eksportir agar kapal disandarkan kembali ke pelabuhan setelah itu melanjutkan pelayarannya. Keinginan eksportir ini sebelumnya telah disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden pada 14 Juli 2022. Pasca JPU membacakan dakwaannya pada 1 Agustus, pada 2 Agustus di kantor APINDO SUMUT diadakan rapat koordinasi para stakeholders, diantaranya perwakilan dari eksportir, Booking Party Kapal, Freight Forwader, Kantor Bea dan Cukai Belawan, POLDA SUMUT, Polres Belawan.

Baca Juga:  ASPAL KARET, SALAH SATU CARA MENSTIMULUS PERTUMBUHAN EKONOMI PASCA PANDEMI COVID 19

Eksportir sepakat untuk meminta: (1) barang diturunkan (batal ekspor), (2) barang diturunkan (periksa mutu sebelum lanjut ekspor), dan (3) barang dilanjutkan ekspor. Sekitar 44% eksportir membatalkan ekspornya, 55% melanjutkan ekspor dengan kondisi kontainer dan muatan yang sama, sedangkan sisanya akan melakukan pemeriksaan mutu terlebih dahulu karena diduga adanya penurunan mutu sehingga tidak layak ekspor.

Dalam putusannya Majelis hakim pada 4 Agustus mengembalikan kapal beserta barang ekspor dalam 436 kontainer dan pidana denda sebesar Rp 200 juta terhdap terdakwa. Kasus tertahannya barang ekspor ini sudah jadi isu nasional dan terus dipantau oleh Kantor Staf Presiden, maka proses kelanjutan ekspor melalui perlakuan khusus dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan untuk memberikan kesempatan barang yang tidak lagi layak ekspor diturunkan.