ESENSI PERMENTAN NO 3 TAHUN 2022 ADALAH PERCEPATAN PSR
Jakarta, Mediaperkebunan.id Penerbitan Permentan nomor 3 tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit esensinya adalah sebagai pemotongan birokrasi dan kemudahan bagi pekebun untuk memberikan terobosan agar PSR lebih dipercepat. Plt Dirjen Perkebunan, Ali Jamil, menyatakan hal ini pada Rapat Dengar Pendapat Panja Pengelolaan Sawit