PEKEBUN YANG MAU SERTIFIKASI ISPO HARUS PUNYA STDB
Jakarta, Mediaperkebunan.id Permentan nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 tentang Sistim Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan mewajibkan perusahaan perkebunan dan pekebun bersertifikat ISPO. Pekebun diberi waktu 5 tahun sejak diberlakukannya Perpres. Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan,