BRIGADE KARLABUN, OPERASIONAL KTPA DAN DEMPLOT PLTB, UPAYA CEGAH KEBAKARAN LAHAN DAN KEBUN
Jakarta, Mediaperkebunan.id Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang perkebunan mengenai kebakaran menyebutkan setiap pelaku usaha dilarang membuka dan atau mengolah dengan cara membakar. Bagi yang melanggar diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki sistim, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Iswanto, Koordinator Perubahan