PEMERINTAH FOKUS PADA PEMBERDAYAAN PETANI KELAPA SAWIT
Jakarta, Media Perkebunan.id Nomenklatur inti plasma memang sudah tidak ada lagi peraturan terbaru yang mengatur kemitraan, yaitu Permentan nomor 98 tahun 2013. Sesuai Permentan disebutkan Perkebunan wajib memfasilitas pembangunan kebun masyarakat disekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luar areal IUP-B atau IUP, kebunnya di luar areal IUP. Pendanaannya bisa dari kredit, bagi hasil dan