Telah Lahir PP Nomor 5 Tahun 2020 Mengatur Sistem Informasi Perdagangan
Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Penerbitan PP bertujuan agar prosedur pengumpulan data dan/atau informasi perdagangan menjadi terintegrasi untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. Penerbitan PP ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk membentuk PP yang mengatur sistem informasi