Didenda Rp 238 Miliar Karena Bakar Lahan Gambut
JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit membayar denda Rp 238 miliar karena terbukti membakar lahan gambut di Kalimantan Barat. Demikian putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu (29/7). Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hariyadi, SH, MH, yang didampingi Hakim Anggota Suswanti, SH,MH, dan Ahmad Suhel,