Persetujuan Lingkungan Jantung Perizinan Berusaha
Jakarta, mediaperkebunan.id – Persyaratan dasar yang terkait industri kelapa sawit menurut PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah KKPR ( Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; Persetujuan Lingkungan (PL); Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi. Suryanta Sapta Atmaja, Praktisi P3PI (Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia) yang juga Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya Pengendalian