Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Berizin Regulasi Pertanian Diminta Segera Melakukan Penyesuaian Izin Regulasi Perindustrian
Jakarta, mediaperkebunan.id – Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tanggal 5 Juni 2025 mengamanatkan penyesuaian sistem OSS dan penerapannya wajib dilaksanakan dalam waktu 4 bulan sejak diberlakukan. Berdasarkan lampiran 1 B PP 28/2025 dan hasil rapat terbatas yang difasilitasi Kemenko Bidang Perekonomian terkat KLBI multi pengampu, kewenangan perizinan berusaha