IICCE 2026: BPDP Bahas Program Revitalisasi Industri Kelapa
Jakarta, Mediaperkebunan.id – Peraturan Presiden nomor 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan mentransformasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) karena komoditas yang dikelola bertambah dengan kelapa dan kakao. Menurut Perpres sumber pendanaan BPDP berasal dari pungutan ekspor dan iuran perusahaan perkebunan. Pungutan ekspor menurut Peraturan Menteri Keuangan