Kepmen ESDM Terbit, Implementasi B50 Resmi Dimulai 1 Juli 2026
Jakarta, mediaperkebunan.id– Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Bahlil Lahadalia lewat Keputusan Menteri ESDM nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tanggal 17 Juni 2026 menetapkan pemberlakukan B50 mulai tanggal 1 Juli 2026. B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan 50 persen bahan bakar solar. Program ini melanjutkan keberhasilan implementasi biodiesel pada tingkat campuran