Kepmen ESDM Terbit, Implementasi B50 Resmi Dimulai 1 Juli 2026
Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah semakin serius memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang menetapkan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50 persen atau B50 ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.